Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Mempunyai akta Notaris/akta pendirian/anggaran dasar, disertai anggaran rumah tangga yang memuat antara lain : 1) Azas, Sifat dan tujuan organisasi 2) Lingkup kegiatan 3) Susunan Organisasi 4) Sumber-sumber keuangan
  2. Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftar pada instansi sosial setempat
  3. Telah melaksanakan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial minimal 1 (satu) tahun
  4. Mempunyai kepanitiaan yang meliputi : 1) Susunan Pengurus / Kepanitiaan 2) Alamat Kepanitiaan 3) Program Kepanitiaan

  1. Pemohon datang ke ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas piket pada ruang Pelayanan melakukan pemeriksaan berkas permohonan; Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi berkas yang kurang. Jika berkas lengkap dan benar, dilanjutkan verifikasi berkas untuk proses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

2. Pengaduan secara online:

    a. Whatsapp:+ 6281350955560

    b. DM Instagram di @dinsos.kukar

3. Datang langsung ke Dinas Sosial;

4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store