3. Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. SKCK Kepolisian daerah asal:
  4. KTP asli dari daerah asal
  5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/ kerja (FC. KK Penjamin);
  6. FC Akta Kelahiran
  7. FC Akta Perkawinan/ Surat Nikah (bagi yang sudah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Adm . Dukcapil)
  5. Petugas memroses Formulir Permohonan Pindah. datang WNI dan memberikan tanda tangan . (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memroses penandatanganan Pindah Datang WNI (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (PTSP)

1 Hri kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

II. Standar Pelayanan Kependudukan

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta"