Pendaftaran NPWP Badan Usaha

  1. Formulir pendaftaran NPWP badan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
  3. Fotokopi SK Kemenkumham
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha/surat pernyataan menjalankan kegiatan usaha bermaterai 10.000
  5. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir
  6. Surat kuasa bermaterai 10.000(jika dikuasakan) + fc KTP kuasa Antrean bisa diambil online di laman kunjung.pajak.go.id -> Layanan TPT

  1. Wajib pajak hadir ke KPP terdaftar dengan membawa syarat lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran NPWP
  4. Petugas menerbitkan NPWP dan SKT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKT dan NPWP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan Usaha"