Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

No. SK: 034/32060/HM.240/01/2023

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Mengisi Formulir Konsultasi Statistik

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker
  3. Mengisi Formulir konsultasi Statistik
  4. mendapatkan Layanan sesuai antrian

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title>SK</title>

https://pengaduan.bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung"