Santunan Sosial bagi Veteran dan Janda Veteran

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Memiliki Kartu Anggota Veteran / Surat Keterangan Veteran yang dilegalisir Kaminvetcad Kutai Kartanegara
  3. Memiliki Buku Nikah / Surat Keterangan Menikah bagi Janda/Duda Veteran

  1. Pendamping Veteran Kecamatan melakukan monitoring atas keberadaan Veteran atau Janda Veteran di wilayahnya
  2. Data Veteran atau Janda Veteran diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kabupaten Kutai Kartanegara
  3. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi
  4. Penerbitan SK Bupati Kutai Kartanegara tentang Penerima Santunan Veteran / Janda Veteran

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Santunan berupa uang tunai kepada Veteran dan Janda Veteran sebesar Rp. 900.000,- setiap bulan yang diberikan selama 12 bulan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store