Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP (ditandatangani pengurus dan diberi stempel)
  2. Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
  4. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun terakhir
  5. Akta pendirian / perubahan / Surat Pengangkatan Pengurus / pimpinan cabang / surat penunjukkan dari kantor pusat untuk BUT
  6. Denah Lokasi dan Foto Lokasi
  7. Bukti kepemilikan lokasi (misalnya : Sertifikat Tanah/SPPT PBB Tahun Terakhir/Surat Perjanjian Sewa + SSP atas pembayaran PPh Sewa Tanah dan Bangunan)
  8. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha (misalnya : PO/Invoice/SPK/Bukti usaha lainnya)

  1. Wajib pajak hadir ke KPP terdaftar dengan membawa syarat lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan memberikan BPS
  4. petugas akan melakukan Survey Aktivasi Akun PKP ke lokasi usaha Wajib Pajak
  5. Petugas membuat laporan hasil Survey Aktivasi Akun PKP
  6. Wajib Pajak akan diinfokan untuk dapat hadir ke KPP melakukan aktivasi akun PKP dalam 10 hari kerja setelah berkas diserahkan ke loket TPT

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak"