Jangka waktu penyelesaian terhitung mulai pemohon menyampaikan permohonan, wawancara, pemeriksaan berkas sampai dengan penerbitan surat keterangan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Petugas menerima permohonan, memeriksa berkas, melakukan wawancara terkait informasi kesejahteraan sosial pemohon seperti kondisi rumah, kepemilikan asset, tujuan penggunaan listrik dan lainnya. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila diperlukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store