Pendaftaran Lembaga kesejahteraan Sosial dan Pembuatan Surat Izin Oprational Prosedur

  1. 1. Surat Permohonan penerbitan Surat Tanda Terdaftar dan Surat Izin Operasional ( SIOP )
  2. 2. Profil Lembaga
  3. 3. Surat Keterangan Domisili Lembaga
  4. 4. Akta Notaris
  5. 5. Surat Keterangan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik( Kesbangpol ) Kabupaten Lombok Utara.
  6. 6. NPWP dan Buku Rekening atas nama Lembaga
  7. 7. Berita acara Musyawarah dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat disertai lampiran daftar hadir musyawarah
  8. 8. SK tentang pengangkatan pengurus lembaga
  9. 9. Struktur Organisasi
  10. 10. Data Nama Pengurus
  11. 11. Data Warga Binaan
  12. 12. Foto Copy KTP Pengurus

  1. Masyarakat membawa Surat Permohonan Pendaftaran dan Rekomendasi Standar Operasional( SIOP ) ke Receptionis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara .
  2. Petugas Receptionis menerima dan meregestrasi Proposal yang masuk
  3. Petugas Receptionis memasukan Proposal keKepala Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara
  4. Kepala Dinas social P3A mendisposisi Proposal Ke Bidang Dayasos
  5. Kepala Bidang Dayasos mendisposisi ke Kasi Kelembagaan untuk memVerifikasi kelengkapan administrasi proposal
  6. Kasi kelembagaan Bersama petugas pelayanan LKS memverifikasi proposal ( jika kurang lengkap maka akan dikembalikan, jika lengkap proposal tersebut maka akan dilanjutkan)
  7. Kasi kelembagaan dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasike secretariat Lembaga kesejahteraan social ( jika persyaratan Lembaga sudah memenuhi persyaratan maka dilanjutkan penerbitan siop tapi jika belum memenuhi persyaratan maka penerbitan di tunda)
  8. Petugas pelayanan menerbitkan Surat Tanda Terdaftar dan Surat Izin Operasional ( SIOP )
  9. Kepala Dinas menandatangani Surat Tanda Terdaftar dan Surat Izin Operasional ( SIOP )
  10. Masyarakat menerima Surat Tanda Terdaftar dan Surat Izin Operasional ( SIOP )

Pembuatan Surat Izin Operational Prosedur waktu penyelesaian lebioh kurang 7 hari kerja, 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Penanganan pengaduan dengan datang ke Kantor dinas Sosial PPPA Kabupaten Lombok Utara pada JUam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga kesejahteraan Sosial dan Pembuatan Surat Izin Oprational Prosedur "