2. Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

  1. Pemohon (warga) : - Surat Pengantar yang ditandata­ ngani RTIRW; - KK lama asli; - FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga); - FC KTPIAkta Kelahiranl Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga; - FC Ijazah anggota keluarga ; - FC Akta CeraiiSurat Kematian Suamillstri .
  2. Pemohon Pindah Datang Antar Kota (dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : -Surat Pengantar yang ditandata­ ngani RTIRW; - Surat Keterangan Pindah dari tempat asal; - FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga) ; - FC KTPIAkta Kelahiranl Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga ; - FC Ijazah anggota keluarga ; - FC Akta CeraiiSurat Kematian Suamillstri .

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Adm.Dukcapil)
  5. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Adm.Dukcapil)
  6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm .Dukcapil).
  7. Pemohon memproses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) .
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memproses penandata­ nganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. Pemohon menerima KK (PTSP)

No. 1 s.d. 6  selama 1 hari I Pemohon

No.7 sesuai kebutuhan Pemohon

Noi. 8 s/d 11 selama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

II. Standar Pelayanan Kependudukan

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga"