Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Pengukuhan PKP diisi lengkap dan ditandatangani & cap stempel
  2. FC KTP dan FC NPWP SEMUA PENGURUS YG TERCANTUM DI AKTA
  3. FC Kartu NPWP dan FC SKT Perusahaan
  4. FC akta pendirian dan perubahan terakhir
  5. Print out Bukti Pelaporan SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir Perusahaan
  6. Print out Bukti Pelaporan SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir SEMUA PENGURUS YG TERCANTUM DI AKTA
  7. Status NPWP semua pengurus HARUS AKTIF
  8. Berkas harus disampaikan oleh salah satu pengurus yang tertera di akta. Tidak boleh dikuasakan.

  1. Wajib pajak hadir ke KPP terdaftar dengan membawa syarat lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas dan memberikan BPS
  4. Berkas akan diproses selama 2 hari kerja dan akan terbit SPPKP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"