Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan

  1. Formulir perubahan data
  2. Fotokopi akta pendirian
  3. Fotokopi akta perubahan
  4. Fotokopi KTP Pengurus
  5. Fotokopi NPWP Pengurus
  6. Fotokopi SK Kemenkumham
  7. Fotokopi pernyataan kegiatan usaha bermaterai 10.000

  1. Wajib pajak hadir ke KPP terdaftar dengan membawa syarat lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan meneliti berkas dan melakukan perubahan data
  4. Petugas memberikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, SKT, dan NPWP baru kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan SKT NPWP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan"