Standar pelayanan penunjukan orang yang sama

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT RW
  3. Surat pernyataan dari pemohon disaksikan dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan kepada orang yang sama
  4. Surat keabsahan dokumen bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon Mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklis kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat Draf surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan formulirpenunjukan orang yang sama
  5. Pemohon menerima Formulir surat keterangan pelayanan masyarakat penunjukan orang yang sama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Pelayanan Masyarakat penunjukan orang yang sama


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penunjukan orang yang sama"