Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Baru

  1. Formulir Pindah
  2. Fotokopi KTP
  3. NPWP Lama

  1. Wajib pajak hadir ke KPP baru dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan menjadikan berkas dalam bentuk softfile dan dikirim ke KPP lama
  4. KPP lama memproses permohonan selama 5 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Baru"