Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Lama

  1. Formulir pindah
  2. Fotokopi KTP

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan dan hadir ke KPP
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memproses berkas pindah selama 5 hari kerja

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Lama"