Pemberian Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 11

  1. Surat permohonan survei bersama dari PTSP Kelurahan
  2. 2. Lampiran berkas lengkap sesuai dengan persyaratan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (Lembaga Kesejahteraan Sosial harus berherak di bidang sosial)

  1. 1. Pemohon mengajukan survei bersama kepada Suku Dinas Sosial; 2. Suku Dinas Sosial menjadwalkan kegiatan survei bersama PTSP dan menerbitkan surat tugas survei lembaga kesejahteraan sosial; 3. Suku Dinas Sosial bersama PTSP melaksanakan survei bersama dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Tinjauan Lapangan (BAPTL); 4. Suku Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan atau izin kegiatan lembaga kesejahteraan sosial berdasarkan BAPTL; 5. Pemohon menerima surat rekomendasi tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan atau izin kegiatan lembaga kesejahteraan sosial.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan atau izin kegiatan lembaga kesejahteraan sosial

1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867

2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com

3. Instagram : sudinsosialju

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/

5. JAKI

6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id

7. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial"