Pelayanan Rehabilitasi Lanjut Usia Luar Panti

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Berkas data diri
  2. Proposal Kebutuhan Lanjut Usia

  1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Subulussalam membawa data diri Masyarakat Lanjut Usia dan Proposal yang Kebutuhan yang akan diajukan ke bidang sekretariat Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk diagendakan oleh staff Bidang Umum/Sekretariat
  2. Staff Bidang Sekretariat mengantarkan data dan proposal kebutuhan Lanjut Usia ke Sekretaris Dinas Sosial untuk di disposisi dan diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Pemohon/Masyarakat diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan Berkonsultasi mengenai keperluan dengan Kasie Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia
  4. Kasie Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mencatat keperluan Pemohon dan melaporkan kepada Kabid Rehabilitasi Sosial
  5. Kabid Rehabilitasi Sosial mengirimkan data Lanjut Usia berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kasie Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia ke Dinas Sosial Provinsi Aceh
  6. Dinas Sosial Provinsi menerima Data dan memproses Bantuan Kebutuhan Lanjut Usia
  7. Dinas Sosial Provinsi Aceh melalui Dinas Sosial Kota Subulussalam menyalurkan Bantuan kepada penerima manfaat Bantuan Lanjut Usia

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Alat bantu dan kebutuhan lainnya

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com
  3. Kotak saran yang ada di Dinas Sosial Kota Subulussalam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-