Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Surat keterangan Ahli waris yang sudah ditandatangani oleh lurah, dilengkapi : 1. Surat Pengantar RT RW 2. FCdan asli KTP para Ahli Waris 3. FC dan asli KK para Ahli Waris 4. FC dan asliAkta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris 5. FC dan asli surat Nikah Pewaris (suami/istri); 6. FC dan asli Surat Kematian pewaris/akta kematian/surat keterangan pelaporan kematian/surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskes/uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan; 7. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai 6000 8. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai 6000 9. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai) 10. FC dan asli Surat Kematian Ahli W aris /Akta Kematian /surat keterangan pelaporan kematian /surat keterangan kematian dari rumah sakit /puskes /uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia 11. FC dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal 12. Surat Lapor kehilangan dari Kepolisian jika salah satu surat yang terlampir dipersyaratan hilang.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses penandatnganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan)) 6. Pemohon menerima Surat KeteranganAhli Waris (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan Langsung, Pengaduan Melalui Nomor Layanan Kelurahan, Pengaduan Melalui CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"