3. Standar Pelayanan Penandatanganan Balik Nama PBB/ Perubahan SPPT PBB

  1. Surat Pengantar dari RT I RW
  2. FC KTP dan KK yang bersangkutan
  3. FC PBB tahun terakhir
  4. FC surat tanah atau / AJB

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat PM1 balik nama PBB / Perubahan SPPT PBB (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat PM 1 balik nama PBB / Perubahan SPPT PBB (PTSP).
  7. Selanjutnya ke kantor PBB Kecamatan Kalideres

1 Hari Kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Penandatanganan Balik Nama PBB/ Perubahan SPPT PBB "