No. SK: 32
Jangka waktu penyelesaian layanan pengantar nikah adalah 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
PM1 (Pengantar Nikah, N1, N2, N4 dan N5)
Keluhan/Pengaduan Layanan Pengantar Nikah dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store