Layanah Pengantar Nikah (Perkawinan Pertama)

No. SK: 32

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  2. Fotocopy Identitas Orang Tua Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga), jika orang tua sudah meninggal menggunakan Identitas Wali
  3. Fotocopy Identitas Calon (KTP dan Kartu Keluarga)
  4. Fotocopy Identitas Orang Tua Calon (KTP dan Kartu Keluarga), jika orang tua sudah meninggal menggunakan Identitas Wali
  5. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas
  6. Surat Pengantar RT/RW
  7. surat akta cerai dari pengadilan /akta kematian

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar Nikah yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Pengantar Nikah yang telah di tandatangani oleh Lurah

Jangka waktu penyelesaian layanan pengantar nikah adalah 1 hari kerja



Tidak dipungut biaya

PM1 (Pengantar Nikah, N1, N2, N4 dan N5)

Keluhan/Pengaduan Layanan Pengantar Nikah dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanah Pengantar Nikah (Perkawinan Pertama)"