Pelayanan PM 1

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. 1. Pengantar RT RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW, 2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon 3. Pemohon membawa Berkas dan Data pendukung yang lengkap 4. Pemohon membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 jika diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 4. Petugas memroses penandatanganan pembuatan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan) 5. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan langsung, Pengaduan Melalui Nomor Pelayana Kelurahan, Pengaduan Melalui CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1"