Standar Pelayanan penunjukan alamat yang sama

  1. Foto Lokasi Objek
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat pernyataan dari pemohon disaksikan 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT RW bermaterai cukup
  4. Surat pernayataan keabsahan dokumen bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon Mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklis kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat Draf surat Keterangan penunjukan alamat yang sama (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan formulir penunjukan alamat yang sama
  5. Pemohon menerima Formulir penunjukan alamat yang sama ( PTSP )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Pelayanan Masyarakat penunjukan alamat yang sama


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penunjukan alamat yang sama"