Pengurusan Re-aktivasi PBI-JK APBN

No. SK: 11

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS

  1. 1. Pemohon memberikan berkas lengkap permohonan reaktivasi PBI-JK APBN dan mengisi Formulir Permohonan Pelayanan ; 2. Petugas melakukan pengecekan kepesertaan DTKS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG); 3. Petugas memproses Surat Rekomendasi Re-aktivasi PBI-JK APBN dan Surat Keterangan Terdaftar DTKS; 4. Pemohon menerima surat rekomendasi Re-aktivasi PBI-JK APBN dan Surat Keterangan Terdaftar DTKS.

60 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Re-Aktivasi PBI-JK APBN dan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867

2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com

3. Instagram : sudinsosialju

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/

5. JAKI

6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id

7. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Re-aktivasi PBI-JK APBN"