2. Standar Pelayanan Penandatangan PTSL

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Surat kepemilikan bangunan (Sertifikat, Girik, Akte, jual beli, Hibah)
  4. FC PBB terakhir
  5. Surat pernyataan kepemilikan bangunan dan penugasan fisik yang di TTD RT/ RW
  6. Surat keterangan tidak sengketa yang di TTD RT/ RW
  7. Keterangan batas-batas bangunan rumah terbaru
  8. FC KTP 2 orang saksi (minimal)
  9. Foto rumah yang diajukan sertifikat
  10. Surat peryataan dari koordinator PTSL RW

  1. Pemohonmengambil formulir dari koordinator PTSL RW masing-masing di wilayah RW untuk diisi dan dilengkapi
  2. Koordinator PTSL melakukan pengumpulan berkas yang sudah selesai dilengkapi oleh pemohon
  3. Koordinator PTSL melakukan Koordinasi ke Kelurahan dengan Kepala seksi Pemerintahan dan BPN
  4. Pemohon menyerahkan berkas ke BPN .

1 Hari kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1. Nomor telepon kantor : 02122524981

2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Penandatangan PTSL"