Layanan Pengantar PBB

No. SK: 32

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  2. fotocopy Surat Tanah
  3. Foto Copi Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar Pelayanan PBB yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan PBB yang telah di tandatangani oleh Lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM. 1 Surat Pengantar PBB

Pengaduan Pelayanan daapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan hubungi kasi Pemerintahan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengantar PBB"