Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Bantuan Hibah Daerah atau Pusat

No. SK: 11

  1. Surat Permohonan Lembaga/Yayasan/Orsos
  2. Proposal Lembaga/Yayasan/Orsos
  3. Dokumen Profil Lembaga/Yayasan/Orsos
  4. Fotokopi Akta Notaris
  5. Fotokopi SK Kemenkumham
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  7. Susunan dan Biodata Pengurus Inti
  8. Surat keterangan domisili
  9. Fotokopi NPWP Lembaga/Yayasan/Orsos
  10. Fotokopi Izin Operasional yang masih berlaku (TDY dan IKY)
  11. Fotokopi Bukti Kepemilkan Tanah/ Sewa Tempat
  12. Fotokopi Buku Tabungan Bank DKI an Lembaga/Yayasan/Orsos
  13. Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap ke Suku Dinas Sosial; 2. Petugas Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah diserahkan oleh Lembaga/Yayasan/Orsos; 3. Petugas Suku Dinas Sosial menjadwalkan tanggal survei bersama Kasatpel Sosial Kecamatan; 4. Petugas Suku Dinas Sosial bersama Kasatpel Sosial kecamatan melakukan Survei Lembaga/Yayasan/Orsos dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL); 5. Petugas Suku Dinas Sosial memproses Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah berdasarkan BAPL; 6. Pemohon menerima Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah.

7 (tujuh) hari kerja jika berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah

1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867

2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com

3. Instagram : sudinsosialju

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/

5. JAKI

6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id

7. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Bantuan Hibah Daerah atau Pusat"