Pelayanan Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana Alam

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Laporan kejadian dari wilayah kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat laporan kejadian dari wilayah kelurahan/kecamatan tentang kejadian bencana alam kepada Walikota Subulussalam dengan Tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam

  1. Kejadian bencana alam
  2. Lurah/ Camat membuat laporan kejadian secara tertulis kepada Walikota Subulussalam dengan Surat Tembusan dan laporan secara lisan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Laporan diteruskan ke Bidang Perlindungan dan Bantuan Sosial, Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana
  4. Dilaksanakan Assesment di lokasi kejadian oleh Taruna Siaga Bencana (TAGANA)/Dinas Sosial Kota Subulussalam
  5. Pemberian bantuan sesuai kebutuhan disertai Berita Acara Serah Terima Barang yang nantinya di terima oleh korban bencana alam

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com
  3. Kotak saran yang ada di Dinas Sosial Kota Subulussalam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-