Pemberian Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. KK lama Asli
  3. FC Surat Nikah
  4. FC KTP/Akta Kelahiran
  5. FC Ijazah Anggota Keluarga
  6. FC Akta Cerai/Surat Kematian

  1. Pemohon ambil antrian pelayanan
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. petugas menerima berkas
  4. petugas melakukan verifikasi berkas
  5. pemohon mengisi formulir
  6. petugas memproses pencetakan blank KK

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Nomor telepon Kantor 021-8400647

2. Email tengah.kampoenk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Keluarga"