Standar pelayanan Pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan

  1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT RW
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP Asli 2 orang saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga ( jika ada )
  9. SSPD-BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  10. IMB/IPB Asli

  1. Pemohon Mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklis kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat Draf surat Keterangan Pemecahan surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Petugas melalakukan survei lapangan ( Kelurahan )
  5. Petugas memproses penandatanganan pelayanan surat keterangan Pemecahan surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Pemohon menerima pelayanan surat keterangan Pemohon menerima pelayanan surat keterangan pendaftaran objek pajak baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pelayanan masyarakat Pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan"