Surat Keterangan Beda Nama

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Data pendukung yang menunjukan beda nama (akte kelahiran, ijasah, surat nikah, sertifikat)

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan
  5. Apabila data masih kurang untuk diperbaiki dan apabila lengkap maka petugas kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  6. Petugas mencetak surat pengantar
  7. Berkas selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Beda Nama

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Beda Nama"