Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KK
  3. FC Akta Kelahiran/Ijazah
  4. Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  5. Surat Keterangan Pindah Datang (Pendatang Baru)
  6. Biodata (Pendatang Baru)
  7. SKCK (Pendatang Baru)
  8. KK KTP Penjamin (Pendatang Baru)
  9. Akta Cerai, Surat Keterangan Pindah Agama, Akta Kematian, Ijazah (Jika perubahan status)

  1. Pemohon ambil antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. petugas menerima berkas
  4. petugas melakukan verifikasi berkas
  5. petugas memproses perekamanan KTP Elektronik
  6. Pemohon menerima bukti perekaman
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Nomor telepon Kantor 021-8400647

2. Email tengah.kampoenk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik"