Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah

No. SK: 021 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar PM1 dari Kelurahan
  2. mengisi buku tamu
  3. membawa foto copy KTP Calon Pengantin

  1. datang ke kantor kecamatan kepulauan seribu utara
  2. menyerakan dokumen pendukung dengan lengkap
  3. serahkan berkas/formulir ke petugas
  4. dokumen di verifikasi petugas

1. Mengisi buku tamu

2. menyerahkan dokumen surat pengantar PM1 dari Kelurahan

3. Membawa foto copy KTP Calon Pengantin

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah

Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Jl. Dermaga Dinas Perhubungan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah"