Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat luar Panti

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Berkas data diri
  2. Proposal Kebutuhan Penyandang Disabilitas

  1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Subulussalam membawa data diri Penyandang Disabilitas dan Proposal yang Kebutuhan yang akan diajukan ke bidang sekretariat Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk diagendakan oleh staff Bidang Umum/Sekretariat
  2. Staff Bidang Sekretariat mengantarkan data dan proposal kebutuhan Penyandang Disabilitas ke Sekretaris Dinas Sosial untuk di disposisi dan diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Pemohon/Masyarakat diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan Berkonsultasi mengenai keperluan dengan Kasie Penyandang Disabilitas
  4. Kasie Penyandang Disabilitas mencatat keperluan Pemohon dan melaporkan kepada Kabid Rehabilitasi Sosial
  5. Kabid Rehabilitasi Sosial mengirimkan data Penyandang Disabilitas berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kasie Penyandang Disabilitas ke Dinas Sosial Provinsi Aceh
  6. Dinas Sosial Provinsi menerima Data dan memproses Bantuan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
  7. Dinas Sosial Provinsi Aceh melalui Dinas Sosial Kota Subulussalam menyalurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Alat bantu disabilitas dan kebutuhan pokok

  1. Melalui kotak saran Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-