Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

No. SK: 26

  1. Surat ijin kawin dari Pengadilan agama, Surat kuasa beserta KTP asli, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan belum menikah disaksikan dua orang, KTP dan KK asli Pemohon, KTP asli dua orang saksi, KTP dan KK asli orang tua

  1. 1. pemohon mengunggah persayaratan di aplikasi JAKEVO 2. Petugas menerima dan verifikasi checklist kelengkapan (PTSP) 3. Petugas membuat draft surat keterangan 4. Petugas memproses 5. Pemohon menerima formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan ( PTS)

 1jam jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Perijinan pernikahan

nomor telpon kelurahan, email, instagram , kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"