PM.1 Surat Pengantar Pemutakhiran/ Pemecahan PBB

No. SK: 32

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Foto copy PBB
  4. Surat bukti kepemilikan tanah

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohonan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, petugas memproses surat pemutakhiran atau pemecahan PBB di tandatangani Lurah
  5. Pemohon menerima surat pengantar emutakhiran atau pemecahan PBB

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM. 1 Surat Pengantar Pemutakhiran/ Pemecahan PBB

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan atau menghubungi Kasi Pemerintahan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PM.1 Surat Pengantar Pemutakhiran/ Pemecahan PBB"