No. SK: 32
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
PM. 1 Surat Pengantar Pemutakhiran/ Pemecahan PBB
Pelayanan pengaduan dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan atau menghubungi Kasi Pemerintahan Kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store