Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan

  1. Formulir EFIN
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan dan mengisi formulir EFIN
  2. Silahkan hadir ke KPP terdekat dengan mengambil antrean loket TPT dan mohon tunggu sesuai antrean
  3. Petugas meneliti berkas EFIN dan menerbitkan EFIN

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan nomor e-FIN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan"