Pelayanan Permikahan Pertama

No. SK: 26

  1. usia minimal 19 tahun bagi wanita dan laki laki, suart kuasa beserta KTP asli penerima kuasa dan ber materai, Surat belum pernah menikah disaksikan minimal dua orang saksi, KTP dfan KK asli pemohon, Akte Kelahiran asli pemohon, KTP dua orang saksi, Sertifikat layak kawin dari Puskesmas kecamatan, KTP dan KK asli orang tua, jika orang tua sudah meninggal bawa surat akta kematian, apabila orang tua bercerai bawa akta perceraian

  1. 1. Pemohon mngunggah persayaratan ke dalam sistem aplikasi JAKEVO dalam bentuk pindai dibawa ke PTSP 2. Petugas menceklist kelengkapan persyaratan 3. Petugas memproses 4. Pemohon menerima Formulir kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan(PTS)

dua jam jika berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

telpon kelurahan, instagram, email, kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permikahan Pertama"