Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik

No. SK: 11

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akta Kelahiran / KIA (jika penerima bantuan adalah anak-anak)
  4. Surat keterangan tidak mampu / PM-1 yang berasal dari Kelurahan dan atau UP PM PTSP Kelurahan
  5. Foto seluruh badan calon penerima bantuan Alat Bantu Fisik

  1. 1. Manual melalui Suku Dinas Sosial: a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke Satpel Sosial Kecamatan; b. Satpel Sosial Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Suku Dinas Sosial; c. Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan persyaratan; d. Suku Dinas Sosial memproses pemberian alat bantu fisik atau surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi; e. Petugas Suku Dinas Sosial menyerahkan alat bantu fisik atau surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi; f. Pemohon menerima alat bantu fisik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan atau menerima surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi.
  2. 2. Melalui Website Dinas Sosial: a. Pemohon mengakses website resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, Klik “ajukan permohonan”, melakukan registrasi dengan cara mendaftarkan akun dan langsung dapat mengajukan permohonan dengan klik “permohonan baru”; Selesai mengisi form dapat langsung klik ajukan; b. Satpel Sosial Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Suku Dinas Sosial; c. Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan persyaratan; d. Suku Dinas Sosial memproses pemberian alat bantu fisik atau surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi; e. Petugas Suku Dinas Sosial menyerahkan alat bantu fisik atau surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi; f. Pemohon menerima alat bantu fisik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan atau menerima surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi.

1.   Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga  (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 4 hari kerja

2.   Hearing aid (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 5 hari kerja

3.   Surat Rekomendasi selama 1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pemberian alat bantu fisik ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (apabila Suku Dinas Sosial tidak ada stok alat bantu fisik) dan Alat Bantu Fisik (Hearing Aid / Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga) apabila stok tersedia

1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867

2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com

3. Instagram : sudinsosialju

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/

5. JAKI

6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id

7. Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik "