No. SK: 11
1. Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 4 hari kerja
2. Hearing aid (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 5 hari kerja
3. Surat Rekomendasi selama 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi pemberian alat bantu fisik ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (apabila Suku Dinas Sosial tidak ada stok alat bantu fisik) dan Alat Bantu Fisik (Hearing Aid / Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga) apabila stok tersedia
1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867
2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com
3. Instagram : sudinsosialju
4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/
5. JAKI
6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id
7. Kotak saran dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store