Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FOTO COPY DAN KK PEMOHON
  2. FOTO COPY PRODUK KELURAHAN YANG AKAN DILEGALISIR
  3. FOTO COPY PRODUK LAYANAN KELURAHAN YANG AKAN DILEGALISIR MAKSIMAL 10 LEMBAR
  4. PRODUK LAYANAN ASLI

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DI PTSP KELURAHAN (PTSP)
  2. PEMOHON MENYERAHKAN PERSYARATAN LENGKAP KEPADA PETUGAS (PTSP)
  3. PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI BERKAS (KELURAHAN)
  4. PETUGAS MEMPROSES PENANDATANGANAN LEGALISIR PRODUK LAYANAN (KELURAHAN)
  5. PEMOHON MENERIMA PRODUK LAYANAN YANG TELAH DILEGALISIR (PTSP)

1 HARI KERJA/ PEMOHON (BILA BERKAS LENGKAP)

Tidak dipungut biaya

Legalisir produk layanan kelurahan

1.       NOMOR TELEPON/CALL CENTER PTSP KELURAHAN 021-7873637

2.       KANAL PENGADUAN MASYARAKAT YANG TERINTEGRASI DENGAN APLIKASI CRM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"