Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB dan Perubahan PPJB

  1. Formulir Validasi PHTB
  2. Bukti Surat Setoran Pajak
  3. KTP Penjual
  4. KTP Pembeli
  5. NPWP Penjual
  6. NPWP Pembeli
  7. AJB/PPJB
  8. Sertifikat Tanah dan atau Bangunan
  9. SPPT PBB Tahun Terakhir
  10. Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan NPWP (bila penjual tidak memiliki NPWP)
  11. Foto Lokasi
  12. Denah Lokasi

  1. Wajib Pajak sudah menyetorkan Pajak Pengalihan Tanah dan atau Bangunan
  2. Wajib Pajak membawa persyaratan lengkap ke KPP tempat objek terdaftar
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas dan merekam melalui aplikasi TPT SIDJPNINE
  5. Petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  6. Tunggu proses penelitian formal maksiamal 3 hari kerja

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB dan Perubahan PPJB"