Penandatanganan LegalisasiProduk Layanan

No. SK: 26

  1. FC KTP, FC KK, FC Produk layanan maksimal 10 lembar

  1. 1. Pemohon ambikl nomor antrian. 2. pemohon menyerahkan berkas dan diterima petugas 3. Petugas verifikasi berkas 4. Petugas Proses penandatanganan / legalisir 5. pemohon menerima hasi legalisir

jika berkas lengkap, pelayanan hanya 2 jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan legalisir dokumen produk

telpon kelurahan, instagram, email, kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan LegalisasiProduk Layanan"