Pelayanan Penertiban Rekomendasi Permohonan Bantuan Dana Pemberdayaan Fakir Miskin

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu(DTKS) yang dibuktikan Dalam bentuk Rekomendasi/Surat Keterangan terdaftar di DTKS
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam c/q. Kepala BPKAD
  3. Berkas Berupa KK,Surat Keterangan Miskin dan KTP
  4. Rincian Anggaran dan Foto Tempat Usaha Sendiri

  1. Petugas Pendataan DTKS, TKSK/Pilar-Pilar Sosial yang ada pada wilayah masing-masing melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan KPM Bantuan dana Usaha yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS yang disampaikan kepada Walikota
  2. Walikota mendisposisi ke BPKAD
  3. BPKAD melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk membuat telaah staf usulan bantuan sosial
  4. Dinas Sosial melakukan verifikasi dengan tindaklanjut telaah staf ke Walikota terkait usulan bantuan sosial
  5. BPKAD melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan penganggaran Dana Bansos
  6. Walikota menetapkan calon penerima bantuan sosial
  7. Dinas Sosial memproses pencairan bantuan sosial
  8. Dinas Sosial melakukan penyaluran bantuan sosial
  9. TKSK menyerahkan dan membuat laporan pertanggung jawaban bantuan sosial sebagai Pendamping dalam rangka tindak lanjut pengawasan akan pemanfaatan Bantuan yang diberikan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Peralatan dan Perlengkapan

  1. Melalui kotak saran Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-