Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 42.02/3577/01/2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kota Madiun Lantai 1.
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll).
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro.
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kota Madiun.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta wilkerstat yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data/Peta yang diperlukan. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung.
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro/peta wilkerstat dalam media elektronik, serta mencetak invoice
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro/peta wilkerstat yang dibeli oleh pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro/peta wilkerstat dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro/peta wilkerstat yang telah diterima.
  12. Petugas layanan memperbaiki data mikro/peta wilkerstat jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data Mikro

Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Madiun Email : bps3577@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id