Akta Kelahiran

No. SK: 26

  1. Surat Kelahiran, FC KTP dan KK orang tua, FC surat nikah orang tua, FC KTP saksi dua orang

  1. 1. pemohon mengambil nomor antrian 2. Pemohon menyerahkan berkas dan diterima petugas. 3. Petugas memverifikasi berkas 4. petugas mencetak akte Kelahiran 5. Pemohon menerima akte kelahiran

Jika berkas lengkap pelayanan satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

Telpon kelurahan, email, instagram, kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"