Pelayanan Pengurusan Re-aktivasi PBI-JK APBN

No. SK: 09 Tahun 2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS

  1. Pemohon memberikan berkas lengkap permohonan reaktivasi PBI-JK APBN dan mengisi Formulir Permohonan Pelayanan
  2. Petugas melakukan pengecekan kepesertaan DTKS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)
  3. Petugas memproses Surat Rekomendasi Re-aktivasi PBI-JK APBN dan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi Re-aktivasi PBI-JK APBN dan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

60 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Re-Aktivasi PBI-JK APBN 2. Surat Keterangan Terdaftar DTKS

1.  Telepon : 021 86901592

    Fax : 021 86900635

2. E-mail : sudsosjete@yahoo.com

3. Instagram : @sudinsosial_jaktim

4. WhatsApp : 085174333341

5. JAKI

6. CRM



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Re-aktivasi PBI-JK APBN"