Surat Ahli Waris

  1. Pengantar Desa
  2. Kartu Keluarga dan KTP Elektronik ahli waris
  3. Surat Kematian / Akta Kematian
  4. Ijazah Jika Ahli Waris dibawah Umur/ Akta Lahir
  5. KTP Elektronok Saksi
  6. Lampirkan Sertifikat Tanah Jika mengenai Pertanahan
  7. Buku Nikah
  8. Surat Kuasa Jika bukan Pemohon langsung yang mengurus Dokumen tersebut dengan materai 1000
  9. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa /Lurah dan Para Ahli Waris

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan berkas persyaratan Lengkap
  2. verifikasi kelengkapan berkas oleh petugas kecamatan
  3. Penandatanganan Berkas Ahli Waris oleh Camat
  4. Surat Kuasa Ahli Waris di terima oleh Pemohon

Jika berkas lengkap tanpa kekurangan dan pejabat yang berwenang menandatangani tidak dinas luar maka proses 1 hari, tapi jika ada kekurangan atau pejabat yang berwenang tugas luar proses 2 atau 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

Melalui media Sosial ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau No. WhatsApp ( 0521 13000 180 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Melayani Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ahli Waris"