Jika berkas lengkap tanpa kekurangan dan pejabat yang berwenang menandatangani tidak dinas luar maka proses 1 hari, tapi jika ada kekurangan atau pejabat yang berwenang tugas luar proses 2 atau 3 hari
Tidak dipungut biaya
Surat Ahli Waris
Melalui media Sosial ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau No. WhatsApp ( 0521 13000 180 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PELAYANAN