Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pelapor
  3. Fotocopy KK Orang yang meninggal
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah Sakit
  6. Surat keterangan Kematian dari kelurahan apabila meninggal dirumah/lainnya

  1. Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pelapor
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan Kematian untuk ditandatangi Lurah
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian Kepada Pelapor
  5. Pelapor membawa surat keterangan kematian ke Kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan Akte Kematian

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"