Akte Kematian

No. SK: 26

  1. surat kematian, FC KTP 2 orang saksi , KK asli

  1. 1. Pemohon ambilnomor antrian 2. Pemohon menyerahkan berkas dan diterima petugas 3. Petugas melakukan verifikasi berkasw. 4. Petugas memproses pencetakan akta Kematian 5. Pemohon menerima akta kematian

1 hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

telpon  kelurahan, instagram, kotak pengaduan, email kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"