Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

  1. Copy Surat Izin Pendirian dan Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi atau Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja dari Instansi yang berwenang
  2. Surat permohonan penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan
  3. Fotocopy Keputusan Pembentukan Bursa Kerja Khusus, Struktur Organisasi, Visi, Misi, Tujuan dan Tupoksi Bursa Kerja Khusus (BKK)
  4. Logo Bursa Kerja Khusus (SMK, Perguruan Tinggi, LPK)
  5. Denah Ruangan Bursa Kerja Khusus (BKK)
  6. Daftar Sarana dan Prasarana Bursa Kerja Khusus (BKK)
  7. Rencana Penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan
  8. Pas Photo Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Foto Copy KTP Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar
  10. Foto Copy Perjanjian Kerjasama Penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan Perusahaan minimal 5 (lima) perusahaan

  1. SMK, Perguruan Tinggi dan LPK melengkapi berkas sesuai persyaratan
  2. Daftar online di website https://bkk.kemnaker.go.id
  3. Petugas Dinas Ketenagakerjaan memverifiaksi berkas di website https://bkk.kemnaker.go.id
  4. Jika berkas tidak lengkap, maka berkas permohonan Bursa Kerja Khusus (BKK) akan dikembalikan untuk dilengkapi
  5. Survei Lapangan ke SMK, Perguruan Tinggi dan LPK
  6. Jika prosedur persyaratan sudah terpenuhi maka Dinas Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

Menghubungi Nomor Kontak HP an Yanita Uly Br Tarigan (0812 6217 6954), Rika Amanita (0813 6225 7808)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus"