Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Datang Langsung

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS Kabupaten Kotawaringin Timur
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan membawa media elektronik penyimpanan
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro Fullset tanpa pilih variabel dengan variabel terpilih dan atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline datang langsung saat mengisi rincian layanan yang dibutuhkan pada buku tamu
  6. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan atau peta digital wilayah kerja statistik abstraksi penggunaan data Surat Perjanjian Penggunaan Data SPPD format biaya dan media dengan format yang disediakan BPS Kabupaten Kotawaringin Timur

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro dan atau peta digital
  5. Petugas menjelaskan syarat layanan berbayar tarif Rp 0,00
  6. Pengguna layanan melengkapi syarat yang diperlukan
  7. Untuk layanan tarif Rp 0,00 petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan
  8. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas
  9. Petugas mencetak invoice menyiapkan dan memberi informasi waktu penyiapan data mikro dan atau peta digital
  10. Petugas menginformasikan invoice kepada bendahara
  11. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem Informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  12. Bendahara membuat kwitansi
  13. Petugas menyerahkan kwitansi data mikro dan atau peta digital pada media elektronik email milik pengguna layanan
  14. Pengguna layanan memeriksa kwitansi dan data mikro peta
  15. Petugas memperbaiki data mikro dan atau peta digital jika ada kesalahan dan menyerahkan pada pengguna layanan
  16. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan
  17. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00-15.30 WIB

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau data mikro dengan variabel terpilih dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduan Datang Langsung Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Kotawaringin Timur. Website https://kotimkab.bps.go.id, SISUKA 0816666202, atauemail ipds6202@bps.go.id. Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Kotawaringin Timur di Facebook dan Instagram. Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Datang Langsung"