Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 060/025/2022

  1. Surat Keterangan Pindahdari Desa/Kelurahan
  2. Form Permohonan pindah
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. KTP E Asli
  5. Fotocopy Akta Nikah Pemohon

  1. 1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa persyaratan pindah 2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan 4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi 5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk di entri di Aplikasi SIAK 6. Surat Pindah selesai dan diserahkan ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan

 

1.  Pengaduan saran dan masukan

 dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Jl. lLetda Soedarmono No 29 Kalikajar 56372

2. Sarana Aduan Elektronik telefon (0286) 329066 Wa: 081327260931

email : kalikajar@gmail.com, Websitie : kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id 

IG: @kecamatankalikajar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081327260931

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk"